- Menyatakan Terdakwa SAFARIUS NONG TRISNO Als. SUTRISNO Als. NONG Bin EGENIUS PASELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk OPPO A3s warna merah type : CPH1803 dengan nomor imei 1 : 869350039803159, nomor imei 2 : 869350039803142.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Real Me warna hitam laut dengan nomor imei : 868698040165658, nomor imei 2 : 868698040165641.
- 1 (satu) buah Handphone merk Real Me warna hitam laut dengan nomor imei : 868698040165658, nomor imei 2 : 868698040165641
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold dengan nomor imei 1 : 353634/09/042602/9, nomor imei 2 : 353635/09/042802/6.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung J2 Prime warna Silver dengan nomor imei 1 : 351803/09/207765/2, nomor imei 2 : 351804/09/207765/0.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 72/Pid.B/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------- Dikembalikan kepada Saksi DODI SETIAWAN Bin SUTARNO Dan Saksi RUKINI Binti MUDHI. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Pbu
Statistik250