Putusan PTA GORONTALO Nomor 3/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. Sofyan Alwie Lahilote, . Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;---------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto nomor : 233/Pdt.G/2014/PA.Lbt., tanggal 8 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1436 Hijriah.---------------------------------------------- Mengadili sendiri? Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;----------------? Menetapkan objek sengketa, berupa :-------------------------------------------------? 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dengan luas 205 m2 yang terletak di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan ukuran dan batas-batas;---------------------------------------------------------------a. Utara sekitar 17,89 meter berbatasan dengan UTARA;-------------------b. Timur sekitar 11,61 meter berbatasan dengan TIMUR;-------------------- c. Selatan sekitar 16,95 meter berbatasan dengan SELATAN;------------d. Barat sekitar 11,98 meter berbatasan dengan JALAN TRANS SULAWESI ISIMU;---------------------------------------------------------------? Sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan ukuran dan batas-batas;------------------------------ Utara sekitar 14,77 meter berbatasan dengan UTARA; ------------------- Timur sekitar 14,15 meter berbatasan dengan TIMUR;--------------------- Selatan sekitar 13,20 meter berbatasan dengan SELATAN;------------- Barat sekitar 15,82 meter berbatasan dengan BARAT;-adalah harta bersama Penggugat /Terbanding dan Tergugat/Pembanding.-----------------------------------------------------------------? Menetapkan bagian Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dari harta bersama tersebut pada amar diktum (2) di atas masing-masing sebesar (seperdua) bagian;------------------------------------------------? Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat/Terbanding dari harta bersama tersebut pada amar diktum (2) di atas. ------------------------------------------------------------------------------------------? Apabila harta bersama dimaksud pada amar diktum (2) tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sesuai bagiannya masing-masing.----------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;---------------? Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp 1.586.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).--------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar Biaya Perkara ditingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Lainnya : 233/Pdt.G/2014/PA.Lbt
Lainnya : 201/Pdt.G/2012/PA.Lbt
Banding : 1/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Statistik9256