Putusan PN PATI Nomor 128/Pid.B/LH/2019/PN Pti |
|
Nomor | 128/Pid.B/LH/2019/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Konservasi SDA |
Kata Kunci | konservasi sumbar daya alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Sinaga |
Hakim Anggota | A.a. Putu Putra Ariyana, Grace Meilanie Pdt. Pasau |
Panitera | Christiana Nany Setyarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Alif Muntahar, S.E. bin Darminto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup: Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 2 (dua) ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea);2) 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory);3) 1 (satu) ekor burung Nuri Kelam (Pseudeos fuscata);dirampas untuk Negara, untuk dilepas-liarkan ke habitatnya melalui BBKSDA Jawa Barat Bidang II Bogor; 4) Uang tunai hasil penjualan berjumlah Rp. 500.000,00 dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak 5 lembar; dirampas untuk Negara;5) 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomer 082226636062;6) 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam tanpa tutup belakang dengan nomer 085217779092;7) 3 (tiga) buah karung warna putih;8) 1 (satu) buah kardus;dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 128/Pid.B/LH/2019/PN Pti
Statistik63078