- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWAA TERSEBUT ;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TALAKAR NOMOR 163/ PID.SUS/ 2018/ PN.TKA TANGGAL 30 JANUARI 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ARFAH ALIAS DG. BELLA DG. NANRO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBSAR RP. 1.200.000.000,- ( SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET BALL SABU ;.
- 1 (SATU) SACHET SABU ;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ;
- 1 (SATU) KOTAK HITAM ;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP/BONG ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwaa tersebut ;
- Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Talakar Nomor 163/ Pid.Sus/ 2018/ PN.Tka tanggal 30 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arfah Alias Dg. Bella Dg. Nanro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebsar Rp. 1.200.000.000,- ( satu miliar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet ball sabu ;.
- 1 (satu) sachet sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan ;
- 1 (satu) kotak hitam ;
- 1 (satu) set alat hisap/bong ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 84/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 84/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Jack Johanis Octavianus, Bri Made Seraman |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 84/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2787 K/Pid.Sus/2019
Banding : 84/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik6427