Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Ovarina Manurung Ade Zulfina Sari. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagiannya ;- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wan Prestasi ;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan atau lain orang dan atau siapapun yang menguasai tanah dan ruko Penggugat , untuk menyerahkan dalam keadaan utuh dan dikosongkan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun An. Janan Napitu dengan luas tanah 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 522 Tanggal 23 Juli 2015 dengan batas-batas dahulu diketahui : - Sebelah Utara : Jalan Besar Sarimatondang;- Sebelah Barat : Dahulu diketahui Tanah Kanna Dabukke;- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Negara/Tanah K Sidabutar ;- Sebelah Timur : Dahulu Tanah negara/Tanah Marison SimarmataKepada Penggugat;- Menyatakan setiap orang atau badan-badan hukum yang mendapatkan hak atas tanah,peralihan hak,pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu tanpa persetujuan sehingga mengaburkan hak-hak kepemilikan Penggugat sepanjang tanah dan bangunan (ruko) adalah tidak sah dan cacat hukum ;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp.50.000.-(lima puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan /kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hokum tetap (Inkhrach Van Gewiijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan ini;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.876.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2857 K/PDT/2017
Pertama : 32/Pdt.G/2016/PN.Sim.
Statistik7116