Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 16/B/2014/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 16/B/2014/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simon P. Sinaga |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - H.ishak Lanap, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 44/G/2013/PTUN.Mks. tanggal 21 Oktober 2013 yang dimohonkan banding ;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/B/2014/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 16/B/2014/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/TUN/2015
Banding : 16/B/2014/PT.TUN.MKS.
Peninjauan Kembali : 93 PK/TUN/2015
Pertama : 44/G/2013/PTUN.MKS
Statistik378