- Menyatakan Terdakwa BAGUS YULI ANGGORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Bolongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro berisi 2 (dua) plastik klip isi sabu dengan berat masing-masing 0,059 Gram, dan 0,136 Gram;
- 1 (satu) tas warna coklat merk Gucci yang didalam berisi :1 (satu) pipet kaca, 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) skrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Andromax dengan nomor simcard :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex Biru dengan Nopol . W-3915-JG;
Putusan PN GRESIK Nomor 242/Pid.Sus/2017/PN GSK |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 085649620433; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2017/PN GSK
Statistik274