- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan 5 ( lima ) bidang tanah yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih III C Rt. 04 / Rw.XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan alas Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada tahun 2014, sebagai berikut : a. Sertifikat Hak Milik No. 9602, Luas 130 M2, Tanggal 22 September 2014, Surat Ukur No.5741, Tanggal 04-09-2014, Atas Nama H. SUGITO, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan SHM No. 9601 Sebelah Timur dengan Jalan Sebelah Selatan dengan SHM No. 9603 Sebelah Barat dengan SHM No. 9202 dan 9203 b. Sertifikat Hak Milik No. 9603, Luas 130 M2, Tanggal 22 September 2014, Surat Ukur No.5742, Tanggal 04-09-2014, Atas Nama H. SUGITO, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan SHM No. 9602 Sebelah Timur dengan Jalan Sebelah Selatan dengan SHM No. 1211 Sebelah Barat dengan SHM No. 9204 c. Sertifikat Hak Milik No. 9604, Luas 130 M2, Tanggal 22 September 2014, Surat Ukur No.5743, Tanggal 04-09-2014, Atas Nama H. SUGITO, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan Sebelah Timur dengan SHM No. 1253 Sebelah Selatan dengan SHM No. 9605 Sebelah Barat dengan Jalan d. Sertifikat Hak Milik No. 9605, Luas 130 M2, Tanggal 22 September 2014, Surat Ukur No.5744, Tanggal 04-09-2014, Atas Nama H. SUGITO, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan SHM No. 9604 Sebelah Timur dengan SHM No. 1253 Sebelah Selatan dengan SHM No. 9606 Sebelah Barat dengan Jalan e. Sertifikat Hak Milik No. 9606, Luas 130 M2, Tanggal 22 September 2014, Surat Ukur No.5745, Tanggal 04-09-2014, Atas Nama H. SUGITO, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan SHM No. 9605 Sebelah Timur dengan SHM No. 1253 Sebelah Selatan dengan SHM No. 1211 Sebelah Barat dengan Jalan adalah sah milik Penggugat (AGUNG SETIYANTO); 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya terhadap tanah sengketa untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangan Tergugat I dan Tergugat II maupun dari tangan orang lain, bila perlu dengan paksa dengan bantuan alat Negara, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.644.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik776