Putusan PN UNAAHA Nomor 1/PDT.G/2013/PN. UNH |
|
Nomor | 1/PDT.G/2013/PN. UNH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | bactiar billingsenketa tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musafir |
Hakim Anggota | - Agus Soetrisno, - Basrin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Penggugat memiliki sebidang tanah seluas 9.799 M2 sudah dijual seluas 3.387 M2, sisanya seluas 6.412 M2 yang terletak di jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sesuai bukti yang belum di pecah sertifikat Hak Milik No. 246/Kel. Tumpas tanggal 20 Maret 1993 Surat Ukur No. 4943/1992 tanggal 26-6-1992 an. Bachtiar Billing batas-batasnya : Utara : Jalan Ir. SoekarnoTimur : Tanahnya Wahyiddin, Pak Jenne, Syamsul Alam, Ali Husain dan Haryanto.Selatan : Hammadong.Barat : Tanahnya Penggugat sudah dijual kepada Ali Husain dan kepada Andi Hamid.3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat masuk menguasai tanah sengketa seluas kurang lebih 15 x 50 M2, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Ir. SoekarnoSebelah Timur : Tanah dikuasai H. Suddin Dullah/Tergugat IISebelah Selatan : Tanah dikuasai oleh Badariah dan Herman/Tergugat III dan IV.Sebelah Barat : Tanah Penggugat sudah dijual ke Ahmad Husain. Adalah termasuk perbuatan melawan hak merugikan penggugat ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat masuk menguasai tanah sengketa seluas kurang lebih 41 x 50 M2, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Ir. SoekarnoSebelah Timur : Tanahnya Wahyiddin & Pak Jenne.Sebelah Selatan : Tanah dikuasai oleh Badariah dan Herman/Tergugat III dan IV.Sebelah Barat : Tanah dikuasai tergugat I (Basri).Adalah termasuk perbuatan melawan hak merugikan Penggugat.5. Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat menjaga, menempati sementara atau semacamnya tanah sengketa seizin dan/atau tanpa sepengetahuan Tergugat II adalah melawan hak merugikan Penggugat.6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat masuk menguasai tanah sengketa seluas kurang lebih 43 x 84 M2, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah dikuasai Tergugat I (Basri) dan H. Suddin Dullah II.Sebelah Timur : Syamsul Alam dan Haryanto.Sebelah Selatan : Tanah Hammadong.Hukum Sebelah Barat : Tanah Penggugat sudah dijual kepada Andi Hamid.Adalah termasuk perbuatan melawan hak merugikan Penggugat.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa (eksekusi) tanpa dibebani syarat kemudian diserahkan kepada Penggugat.8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, jika terbukti enggan atau tidak mau mentaati isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti kemudian ditegur tidak mau mengosngkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) perhari terhitung sejak dilakukannya aanmaning sampai diserahkannya tanah sengketa tersebut ;9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung rentang ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT.G/2013/PN._UNH.zip
- Download PDF
- 1/PDT.G/2013/PN._UNH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2795 K/Pdt/2015
Banding : 48/PDT/2014/PT.Sultra
Pertama : 01/Pdt.G/2013/ PN.Unh
Statistik6514