- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Muh. Syarif alias Jojo bin Alimuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?;----------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Syarif alias Jojo bin Alimuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;--------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika Golongan I dengan berat netto 0,8292 (nol koma delapan dua sembilan dua) gram yang setelah pengujian laboratoris tersisa seberat 0,8140 (nol koma delapan satu empat nol) gram, dirampas untuk dimusnahkan;------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna putih dengan Nomor Polisi DT 5284 WB, dikembalikan kepada yang berhak;------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yurhanudin Kona |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rudi Hartoyo, hakim Anggota 2: Tri Sugondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------- Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------- M E N G A D I L I:------------------------------------------------ ------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Senin, tanggal 10 September 2018 oleh Kami Yurhanudin Kona, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Rudi Hartoyo, S.H. dan Tri Sugondo, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Hafid, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh Erva Ningsih, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka dan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 140/Pid.Sus/ 2018/PN Kka
Statistik5217