- Menyatakan Terdakwa I Safrizal Ab Bin Abdullah dan Terdakwa II Zulfikar Bin Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Safrizal Ab Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Terdakwa II Zulfikar Bin Zulkifli selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kandang / sangkar burung
- 2 (dua) ekor burung Lovebird
- 2 (dua) ekor burung Kenari
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan video rekaman CCTV
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 51/Pid.B/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 51/Pid.B/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Muhammad Kasim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada saksi korban; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh M. Yusuf, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Sulaiman M, SH.,MH., dan Muhammad Kasim, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Agussalim Tampubolon, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Sulaiman M, S.H., M.H. M. Yusuf, S.H., M.H, Muhammad Kasim, S.H., Panitera Pengganti, Zainal Abidin |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2018/PN Lsm
Statistik180