Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 68/G/2019/PTUN.PBR |
|
Nomor | 68/G/2019/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitri Wahyuningtyas, Hakim Anggota Fildy |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 1. Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Gadang No. 019/Pemdes-PG/SK/2019 tentang Pembekuan Pengurus Kelompok Sadar Wisata Kampung Danau Koto Panjang Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tertanggal 09 September 2019; 2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. Kpts.912/DPK-DP/79 tentang Pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) "Kampung Danau Koto Panjang" Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tanggal 03 Oktober 2019; 3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabutSurat Keputusan Kepala Desa Pulau Gadang No. 019/Pemdes-PG/SK/2019 tentang Pembekuan Pengurus Kelompok Sadar Wisata Kampung Danau Koto Panjang Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tertanggal 09 September 2019; 4. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabutSurat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. Kpts.912/DPK-DP/79 tentang Pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) "Kampung Danau Koto Panjang" Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tanggal 03 Oktober 2019; 5. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kedudukan Penggugat ke dalam status dan jabatan semula sebagai pengurus Kelompok Sadar Wisata "Kampung Danau Koto Panjang"; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 343.500,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/G/2019/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 68/G/2019/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/G/2019/PTUN.PBR
Statistik12654