Putusan PN PONOROGO Nomor 19 / PID. B / 2014 / PN. PO. |
|
Nomor | 19 / PID. B / 2014 / PN. PO. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muslim |
Hakim Anggota | Rudy Setyawan, Lila Sari |
Panitera | Wahyu Purbiyantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Para Terdakwa I. Edi Fitori Bin Sunarto, Terdakwa II. Lutfi Khoirul Zamroni Bin Muhajir, Terdakwa III. Saptono Als Pak Tono Bin Yatmo, Terdakwa IV. Katimin Bin Sorejo, Terdakwa V. Jemari Bin Satimin, Terdakwa VI. Sarbini Als Kethuk Bin Asmun dan Terdakwa VII. Sutrisno Bin Mirun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya waktu Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 buah tatakan berbentuk lingkaran berbahan kayu ;- 1 buah tutupan terbuat dari setengah tempurung kelapa/ batok kelapa ;- 1 lembar beberan bertuliskan angka-angka berbahan plastik ;- 3 buah mata dadu ;- 1 buah tas warna hitam merk Polo Hummer ;- 1 buah tas warna coklat merk Giorgio Armani - Uang tunai sebesar Rp.55.726.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;- Uang tunai sebesar Rp. 38. 600.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Statistik413