- Menyatakan Terdakwa RIO DWI SAPUTRA Bin PURWADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik berisi Kristal putih shabu.
- 1 (satu) klip plastik didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik berisi Kristal putih shabu.
- 1 (satu) klip plastik berisi Kristal putih shabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas yang tersambung dengan kaca berisi sisa shabu.
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) unit HP masing-masing merk Samsung lipat warna putih
- 1 (satu) unit HP Asus warna hitam
- 1 (satu) buah ATM BNI
- 1 (satu) lembar resi pengiriman uang lewat ATM BNI nama penerima ASMIATI, IBNU FAJAR, EJA MUCHLISIN.
- 1 (satu) lembar resi pengirimanuang lewat agen BRI nama penerima SUGIHARTO.
- 1 (satu) unit mobil Grand Livina KB 1888 KQ.
- Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit HP Samsung J7 warna hitam.
- 1 (satu) unit Samsung warna putih.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 463/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin HUDIBYO; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Kasasi : 810 K/Pid.Sus/2019
Banding : 118/PID.SUS/ 2018/PT PTK
Statistik485