- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI s/d XII seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat/ Keturunan Natan Naibaho alias Op. Janti Naibaho dan keturunan Alm. Jakota Naibaho telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan objek terperkara secara tanpa hak yang merupakan sebahagian dari perkampungan Lumban Buttu yang terletak di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan 1. Hermanus Naibaho 2. Palemon Naibaho adalah ahli waris dari Oppu Raja Iang Naibaho;
- Menyatakan Gayus Naibaho adalah ahli waris dari Hermanus Naibaho keturunan dari Oppu Raja Iang Naibaho;
- Menyatakan 1. Sihol Naibaho, 2. Domu Naibaho, 3. Pemilu Naibaho (Penggugat) adalah sah ahli waris dari Gayus Naibaho dan Keturunan dari Oppu Raja Iang Naibaho;
- Menyatakan Oppu Raja Iang Naibaho sebagai Tunggane Huta Perkampungan Lumban Buttu sesuai dengan Kutipan Boekoe Radja Bioes Samosir Hoendoelan Pangoeroeran No. 1 Lanschap Pangoreroeran dengan No. 43 yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung dan sesuai dengan Kutipan dari Register De Kampoengs Met Daarover Besturende Radja?s Hoendoelan Pangoeroeran dengan register No. 49 yang dterbitkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Balige tanggal 19 Januari 2015 yang terletak dahulu di Kelurahan Siogung-ogung dan sekarang di desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perkampungan Lumban Buttu yang luasnya kurang lebih 5.612 M2 (lima ribu enam ratus dua belas meter persegi) yang Tunggane Hutanya adalah Oppu Raja Iang Naibaho dan batas - batas nya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.423.000,00 (sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BALIGE Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Blg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2016/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Azhary Prianda Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arief Wibowo, M.h hakim Anggota 2: Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI: A. Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; B. Dalam Eksepsi: C. Dalam Pokok Perkara: Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah milik Sedi Naibaho dan Josep Naibaho; Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Elman Naibaho; Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Provinsi Pangururan Tele; Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah milik Elman Naibaho; Adalah sah milik dari Oppu Raja Iang Naibaho; 8. Menyatakan tanah objek terperkara yang dikuasai Para Tergugat yaitu : 1. Tanah tempat makam Alm. Natan Naibaho dan Alm. Jakota Naibaho dengan panjang sebelah utara 10 meter, sebelah selatan 15,30 meter, sebelah timur 18,70 meter, sebelah barat 17,30 meter terletak di Huta Lumban Buttu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan :Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah selatan berbatasan dengan:Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah timur berbatasan dengan: Objek terperkara II/ tanah milik Op. Raja Iang; Sebelah barat berbatasan dengan:Oppu Raja Iang Naibaho; Dan selanjutnya disebut objek terperkara I; 2. Tanah tempat terletaknya Tembok Penahan yang dibangun oleh Para Tergugat diareal makam Alm. Natan Naibaho dan Alm. Jakota Naibaho dengan lebar30cm(tiga puluh centimeter)dan tinggi 4 m (empat meter) serta panjang 18,70 m (delapan belas koma tujuh puluh meter) terletak di Huta Lumban Buttu, DesaTanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan :Tanah milik Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah selatan berbatasan dengan:Objek Terperkara III/Tanah Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah timur berbatasan dengan: Tanah milik Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah barat berbatasan dengan: Objek Terperkara I/ Tanah milik Oppu Raja Iang Naibaho; Dan selanjutnya disebut objek terperkara II; 3. Tanah tempat terletaknya akses jalan permanen yang dibangun oleh Para Tergugat keareal makam Alm. Natan Naibaho dan Alm. Jakota Naibaho dengan ukuran lebar 1,5 meter, panjang 22,40 meter (dari bawah keatas/sebaliknya) terletak di Huta Lumban Buttu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan :Objek Terperkara I dan II /Tanah milik Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah selatan berbatasan dengan: Tanah Oppu Raja Iang Naibaho; Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan besar Provinsi; Sebelah barat berbatasan dengan: Tanah milik Oppu Raja Iang Naibaho; Dan selanjutnya disebut Objek terperkara III; Adalah sah milik dari Op. Raja Iang Naibaho; 9. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Terperkara dan selanjutnya menyerahkan objek Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani sesuatu apapun; 10. Menyatakan tidak berkekuatan hukum semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat tanpa persetujuan dari Penggugat atau Keturunan Oppu Raja Iang Naibaho; 11. Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada para Tergugat; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2016/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2016/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2016/PN Blg
Kasasi : 1323 K/Pdt/2020
Banding : 430/Pdt/2018/PT MDN
Statistik16179