- Menyatakan Terdakwa I. Fitra Efendi als Ocen Bin Muhammad Dien Hr dan Terdakwa II. Hadirah Binti Jedi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I. Fitra Efendi als Ocen Bin Muhammad Dien Hr dan Terdakwa II. Hadirah Binti Jedi dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I. Fitra Efendi als Ocen Bin Muhammad Dien Hr dan Terdakwa II. Hadirah Binti Jedi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Fitra Efendi als Ocen Bin Muhammad Dien Hr oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. Hadirah Binti Jedi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sabu 0,10 g (nol koma satu nol gram);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATULICIN Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN Bln |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2019/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2019/PN Bln
Statistik200