Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7890 K/PID.SUS/2024 |
|
Nomor | 7890 K/PID.SUS/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Tama Ulinta Br Tarigan, Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Happy Try Sulistiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara dan pidana denda, menjadi :- Pidana penjara menjadi 10 bulan - Pidana denda menjadi 2 X Rp1.359.380.881,00 menjadi Rp2.718.761.752,00 dikurangi pembayaran kekurangan pajak yang dilakukan Terdakwa senilai Rp536.415.576,00 sehingga total denda yang dijatuhkan sebesar Rp2.182.346.186,00 dikompensasikan dengan nilai barang bukti nomor 245 dan 246, jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:1. Barang bukti Nomor 245 dan 246 dilelang untuk membayar denda. Apabila nilainya melebihi denda yang harus dibayar, kelebihan tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;2. Apabila nilai BB Nomor 245 dan 246 tidak mencukupi untuk membayar denda, maka harta bendanya lainnya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk dibayar, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan;Perbaikan status Barang bukti Nomor 245 dan 246 dirampas untuk negara dengan dikompensasikan untuk membayar denda |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7890_K/PID.SUS/2024.zip
- Download PDF
- 7890_K/PID.SUS/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7890 K/PID.SUS/2024
Pertama : 29/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 111/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik4222