- Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi., M.Si. untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.277.441.805,93 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah koma sembilan puluh tiga sen); dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Proposal Permohonan Bantuan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
- Gambar Kerja Membangun Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
- Rekening koran SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
- Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat.
- Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 1085/D3.1/KU/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Pembinaan SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SMK Nomor : 001/D3.1/KU/2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA. 2015 Tanggal 24 Juni 2015, berserta lampiran.
- Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015.
- Pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK Tahun 2015, April 2015.
- Pedoman pengadaan peralatan Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
- Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2015.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2015.
- Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan USB-SMK TA. 2015.
- Nota Kesepahaman (MOU) Direktur Pembinaan SMK selaku Pihak Pertama dengan Bupati Kupang selaku Pihak Kedua.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Seksi Sarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dengan Ketua Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Nomor : 1163/D3.4//KU/2014 Tentang Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Kupang Barat.
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang NTT Tahun 2015.
- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang Tahun 2015.
- Surat Perintah Penyaluran Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kepala Cabang BRI Jakarta Kebayoran Baru Tanggal 30 Juni 2015, beserta lampiran.
- Surat Penyampaian Laporan Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahap II Tahun 2015 dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Kebayoran Baru Tanggal 5 Agustus 2015, berserta lampiran.
- Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 879/13/BKD.KAB.KPG/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak YOSAFAT A. Y. PELLU, S.Pi selaku Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat Tanggal 2 November 2015.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Nomor : 800/839/PPO/2015 Tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang, Tanggal 27 Juli 2015, beserta lampiran.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang Nomor : 600/840/PPO/2015 Tentang Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
- Berita Acara Serah Terima Produk Gambar Kerja/Bestek dan RAB Pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat.
- Surat pernyataan Bupati Kupang tentang kesediaan dana Sharring Kabupaten Kupang untuk pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat.
- Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 22) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
- Laporan mingguan kemajuan pekerjaan (minggu ke 56) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Tahun 2015.
- Laporan kemajuan fisik pekerjaan dan pertanggung jawaban dana bantuan sosial TA. 2015.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ternak Ruminansia tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ternak tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam produksi tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk jantan tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam induk betina tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan I tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan kolam pendederan II tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan gedung bangsal ikan tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan ruang budidaya ikan air tawar tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan KM/WC Siswa tahap (30)%.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pekerjaan administrasi, biaya perabot, peralatan, infrastruktur, perencanaan, pengawasan, dan biaya pengelolaan.
- Surat Peringatan Konsultan Pengawas perihal peringatan I keterlambatan pekerjaan.
- Lembaran disposisi Subdit sarana dan prasarana Nomor Agenda 104 tanggal 28 April 2015
- Surat permohonan Bantuan Sekolah jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 012/A-445/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015.
- Laporan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 2 Kupang Barat Buku I dan Buku II.
- Satu bundel kwitansi/ nota belanja bahan bangunan.
- Satu jepitan kwitansi pembayaran honor tukang.
- Satu jepitan kwitansi transport panitia dan transport Kepala Sekolah.
- Tiga lembar kwitansi pembayaran uang yang diterima Ngatiran untuk keperluan belanja bahan bangunan.
- Satu lembar kwitansi biaya pembersihan lokasi pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 17 September 2015 sebesar Rp.10.000.000,-
- Satu lembar kwitansi biaya pembuatan Proposal sebesar Rp.2.000.000,- tanggal 30 September 2015.
- Dua lembar kwitansi pembayaran biaya Konsultan Perencana USB SMK Negeri 2 Kupang Barat tanggal 21 September 2015 sebesar Rp.32.000.000,- dan tanggal 08 Januari 2016 sebesar Rp.1.000.000.
- Satu lembar kwitansi pembayaran honor Konsultan Pengawas kepada Victor Milla tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp.13.000.000,-
- Satu lembar kwitansi pembelian madu tanggal 09 November 2015 sebesar Rp.1.500.000,-
- Satu lembar kwitansi pembayaran Boplang ruang laboratorium perikanan kepada Yosafat Pellu tanggal 11 November 2015 sebesar Rp.1.000.000.-
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang kepada Yosafat Pellu untuk belanja bahan bangunan tanggal 26 November 2015 sebesar Rp.20.000.000,-
- Satu lembar kwitansi pembayaran honor Pengawasan kepada Ogran Nepafay tanggal 26 November 2015 sebesar Rp.1.000.000,-
- Surat permohonan pinjam uang dari Bendahara DAK Anggreny S. Toy, S.Pd kepada Kepala Sekolah tanggal 25 November 2015.
- Satu jepitan kwitansi penyerahan uang dari Rahel Maki kepada Anggraeny S. Toy tanggal 27 November 2015 sebesar Rp.250.000.000,-
- Satu lembar kwitansi pembayaran THR Panitia Bansos dan DAK kepada Yosafat Pellu tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp.5.300.000,-
- Satu lembar kwitansi pembayaran pemasangan meteran baru kepada Kogus Selan tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp.3.750.000,-
- Satu jepitan surat pernyataan mengundurkan diri dari Bendahara Anggreny S. Tooy, S.Pd. tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran surat-surat lainnya.
- Satu lembar Slip penyetoran uang ke Rekening BNI an. Yosafat A. Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Rekening koran BNI an. Yosafat A. Y. Pellu, dengan Nomor : 0295204869.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada SMK Negeri 2 Kupang Barat Kabupaten Kupang. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Statistik172104