Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 126/Pid.B/2010/PN.Bpp |
|
Nomor | 126/Pid.B/2010/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Mohammad Idroes |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Sitawati |
Panitera | - Fahrul Azami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa DJUNAIDI SETIAJI bin PANGESTU BUDI SETIAJI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ; ---------------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair ; ------------ Menyatakan terdakwa DJUNAIDI SETIAJI bin PANGESTU BUDI SETIAJI tersebut dia tas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memperdagangkan barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran??? sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merk ; ------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan lamanya terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 5.100 (lima ribu seratus) dan 2 (dua) ban dalam motor merk IRC ukuran 2.75 ??? 17 dirampas untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------- 1 (satu) ban dalam motor merk IRC ukuran 2.75 ??? 17 dikembalikan kepada saksi SOEDJARWO TANOJO, sedangkan : ------------------------------------------------------ 11 (sebelas) lembar faktur penjualan dari PT. Teguh Perkasa Karya Perdana kepada UD. Mulia Jaya Mulia tanggal 4 September 2009 sampai dengan 13 Nopember 2009 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar expedisi kapal laut Aneka Sakti tanggal 4 Nopember 2009 ; ----------- 1 (satu) lembar Nota Pembelian tanggal 21 Nopember 2009, dilampirkan dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2010 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2010/PN.Bpp
Statistik592