Putusan PN TENGGARONG Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2015/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.f. Tri Joko G.p. |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ari Prabowo |
Panitera | Siti Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :??? Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum pembebasan tanah yang dilakukan oleh Penggugat dari:??? BAKRI HAIDI, seluas 8.459 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 24 April 1995, legalisasi No.593/807/APHK/LJ-IV/1995, dengan batas-batas :Utara : H. HADI MUSLIH,Timur : JABIR / BANG,Selatan : ASNAN / ARPANDI,Barat : SYAHRUM;??? JABIR, seluas 9.994 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 24 April 1995, legalisasi No.593/803/APHK/LJ-IV/1995, dengan batas-batas :Utara : RAMLI,Timur : ARPANDI,Selatan : BAKRI,Barat : SAIMIN;??? ARPANDI, seluas 36.688 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 24 April 1995, legalisasi No.593/808/APHK/LJ-IV/1995, dengan batas-batas :Utara : SYAHRUM,Timur : BAKRI,Selatan : KUSNI,Barat : SAIMIN;??? KUSNI, seluas 5.366 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 24 April 1995, legalisasi No. 593/808/APHK/LJ-IV/1995, dengan batas-batas :Utara : PT. BBE,Timur : JAMSYAH,Selatan : SAYUT,Barat : SAIMIN;??? JAMSAH, seluas 14.361 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 24 Mei 1996, legalisasi No.593/83/APHK/LJ-V/1996, dengan batas-batas :Utara : ASNAN A. A,Timur : ARPANDI,Selatan : SUNGAI,Barat : KUSNI;??? SAYUT, seluas 15.939 m sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah tanggal 9 Agustus 1996, legalisasi No.593/155/APHK/LJ-VIII/1996, dengan batas-batas :Utara : KUSNI, Timur : JAMSYAH,Selatan : MISDI,Barat : SLAMET;3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang telah dibebaskan, sebagaimana terurai dalam petitum angka ke-2 (ke dua);4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI :??? Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :??? Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.626.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2015/PN Trg
Peninjauan Kembali : 213 PK/Pdt/2019
Kasasi : 1615 K/Pdt/2017
Banding : 135/Pdt/2016/PT SMR
Statistik21037