Putusan PT JAKARTA Nomor 608/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 608/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, Syafrullah Sumar |
Panitera | Sumir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 384/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 30 Januari 2014, yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Konpensi:- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 384/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 30 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut dengan :M E N G A D I L I S E N D I R I1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris alm. DAHLAN Bin H. TIRIN sebagai pemilik sebidang tanah milik adat persil 26 SI No. C 383 seluas 8.320 M2 yang terletak di Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;3. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berhak atas pembayaran ganti rugi atas tanah milik adat persil 26 S I No. C 383 seluas 8.320 M2 yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana telah dititipkan uangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;4. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;6. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 608/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1442K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 34 PK/Pdt/2018
Banding : 608/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 384/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim
Statistik5947