Putusan PTA SURABAYA Nomor 195/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Cholidul Azhar |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. M. Nahiruddin |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI:Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 0961/Pdt.G/2019/ PA.Bdw., tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris P. Artami yang meninggal dunia tahun 1980 sebagai berikut:2.1. Jesya alias B.Suliha (isteri); 2.2. Sari?a/B. Marija binti P. Artami (anak perempuan);2.3. Sarini binti P. Artami (anak perempuan); 2.4. Mardiana alias Bok Jayus binti P. Artami (anak perempuan);2.5. Bok Sanati alias Sumiyani binti Rubidin alias P. Aryami (cucu/ahli waris pengganti);2.6. Bok Jun alias Tija binti Rubidin alias P. Aryami (cucu/ahli waris pengganti); 2.7. Sunami binti P. Asari alias Seniman (cucu/ahliwaris pengganti); 3. Menyatakan harta berupa sebidang tanah darat (tegal) yang terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Petok C Nomor 54, Persil Nomor 31, Klas ID, luas 0,149 Ha., atas nama P. Artami, dengan batas-batas:- Sebelah utara : P. Suhriya- Sebelah Timur : Jalan;- Sebelah Selatan : P. Jasya;- Sebelah Barat : Jalan/P. Namo;adalah harta warisan P. Artami;4. Menetapkan ahli waris P. Artami yang berhak menerima pembagian harta warisan P. Artami yang tercantum pada amar angka 3 (tiga) dengan besaran bagian masing-masing sebagai berikut:4.1. Sari?a/B. Marija binti P. Artami (anak perempuan), (Penggugat) sebesar 84/320 bagian;4.2. Mardiana alias B. Jayus binti P. Artami (anak perempuan), (Tergugat) sebesar 124/320 bagian;4.3. Bok Sanati alias Sumiyani binti Rubidin (cucu/ahli waris pengganti), (Turut Tergugat I), sebesar 28/320 bagian;4.4. Junaidi alias P. Mili bin Jamal (cicit/ahli waris Bok Jun/Tija), (Turut Tergugat II), sebesar 14/320 bagian;4.5. Hosniyati alias B. Nofa binti Jamal (cicit/ahli waris Bok Jun/Tija), (Turut Tergugat III), sebesar 7/320 bagian;4.6. Kustiya alias B. Tiyo binti Jamal (cicit/ahli waris Bok Jun/Tija); (Turut Tergugat IV), sebesar 7/320 bagian;4.7. Sunami binti P. Asari alias Seniman (cucu/ahli waris pengganti) (Turut Tergugat V), sebesar 56/320 bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan pada amar angka 3 dan menyerahkannya kepada para ahli waris yang tercantum pada angka 4 sesuai dengan bagiannya, apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara natura maka dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang yang berwenang, dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan bagiannya masing-masing, setelah dikurangi ongkos-ongkos lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;6. Menghukum para Turut Tergugat untuk mentaati Putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selainnya;DALAM REKONVENSI:Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 0961/Pdt.G/2019/PA.Bdw., tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 0961/Pdt.G/2019/ PA.Bdw., tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri:Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 4.456.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya banding di Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 195/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0961/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Statistik8938