- Menyatakan Terdakwa RIZKY SYAHPUTRA Alias RIZKY tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa RIZKY SYAHPUTRA Alias RIZKY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (tsatu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Mito warna hitam;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna Pink BK 3673 YAL;
Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 966/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 966/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1389 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 966/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik244