- Menyatakan Terdakwa ERSAH FILSAFAT TAMAKA Anak dari CRISTIAN TAMAKA (Alm) tersebut diatas telah terbukti melakukan perbuatan yang di Dakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) bundel Invoice pelaksanaan pekerjaan jasa konsumsi di PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Tahun 2017 s/d 2018, Dikembalikan kepada PT. PLN (UPDL) Suralaya.
- 3 (Tiga) bundel nota belanja inventaris /catering tahun 2017 s/d 2018. Dikembalikan kepada saksi Winka Delhaye
- Rekap Pembayaran Konsumsi PT BANIARA NOVITA oleh PT. PLN.
- Foto Copy Surat (yang disampaikan oleh Odie) melalui email tanggal 16 Januari 2018 menyangkut Rincian/Rekap pembayaran Katering Suralaya.
- Foto copy perhitungan laba rugi dan pengembalian uang kepada ibu winka yang disampaikan kepada terdakwa ersa dan saksi Hosdiyat .
- Foto copy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ersah Filsafat Tamaka (selaku Direktur Utama PT. Baniara Novita tertanggal 5 September 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari PT. Baniara Novita kepada Aditya Transport tertanggal 11 juli 2018.
- Foto copy Somasi/teguran I dari saksi Winka Setiati Delhaye melalui Pengacaranya ( Achmad Badarudin & Associates) tertanggal 28 Januari 2019 yang ditujukan kepada saudara Ersah Filsafat Tamaka serta tanda terima.
- Foto copy Somasi/teguran II dari saksi Winka Setiati Delhaye melalui Pengacarannya (Achmad Badarudin & Associates) tertanggal 15 Februari 2019 yang ditujukan kepada saudara Ersah Filsafat Tamaka serta tanda terima.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 14 Mei 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 14 Juli 2018.
- Foto copy surat kepada Ersah dan odie (hosdiyat) tertanggal 6 Juli 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 10 Juli 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 11 Juli 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 16 Juli 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 26 Juli 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 2 Agustus 2018.
- Foto copy Dokumen elektronik dari Aditya Transport kepada PT. Baniara Novita tertanggal 9 Agustus 2018.
- Foto copy surat dari Aditya Transport (an. Richard Boy Delhaye) kepada Ersah Filsafat tertanggal 14 Desember 2018.
- Foto copy surat dari PT. Baniara Novita tertanggal 2 Janauari 2019 an. Hosdiyat Tamaka (odie).
Putusan PN SERANG Nomor 390/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 390/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Untuk BB No. 3 s/d 20 : tetap terlampir didalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 390/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pid/2021
Pertama : 390/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik14444