Putusan PN AIRMADIDI Nomor 40/Pdt.G/2015/PN Arm |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2015/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | - Julianti Wattimury, - Christyane P. Kaurong |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;- Menolak gugatan provisi para Penggugat;DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I, Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I, Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi II untuk sebagain;- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan MARAMIS TICOALU KORAH ALIAS MAX TECKY KORAH yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 10 September 2004 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 916/XXXVIII/P4/2004 adalah sah menurut hukum;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I adalah istri/ahli waris yang sah dari alm. MARAMIS TICOALU KORAH ALIAS MAX TECKY KORAH;- Menyatakan menurut hukum bahwa penyerahan tanah obyek sengketa sekaligus Sertifikat Hak Milik No. 27/Desa Maumbi tercatat atas nama LUCIA TAROREH, gambar situasi tanggal 11 Februari 1987 No. 88/1987 luas 112.500 m2 dan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama) No. 38/2000, yang diserahkan oleh tim pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Manado kepada ESTEFINA KAPOH selaku istri/ahli waris dari alm. MARAMIS TICOALU KORAH Alias TECKY KORAH sebagai pemohon eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 111/Pdt.G/2002/PN.Mdo tanggal 3 April 2008 adalah sah menurut hukum;- Menyatakan menurut hukum bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik No. 27/Desa Maumbi tercatat atas nama: LUCIA TAROREH, gambar situasi tanggal 11 Februari 1987 No. 88/1987 luas 112.500 m2 telah dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1119/Desa Maumbi (sekarang Desa Watutumou)/luas 112.500 m2/atas nama ESTEFINA KAPOH selaku istri/ahli waris dari alm. MARAMIS TICOALU KORAH Alias TECKY KORAH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;- Menyatakan menurut hukum bahwa pengalihan/jual beli yang dilakukan oleh Penggugat Rekopensi I/Tergugat Konpensi I atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1119/Desa Maumbi (sekarang Desa Watutumou)/luas 112.500 m2 kepada Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi III/Turut Tergugat Konpensi II serta pihak-pihak lainnya adalah sah dan mepunyai kekuatan hukum mengikat;- Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian/kontrak kerja tertanggal 23 Februari 2002 yang dibuat dan disepakati bersama oleh MARAMIS TICOALU KORAH Alias TECKY KORAH sebagai pemilik tanah (pihak I), SANDY WURANGIAN, SE sebagai pendana (pihak II) dan REINHAARD M. MAMALU, SH kini Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I sebagai pengacara/kuasa hukum (pihak III) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di tempat bernama SINEKSEK (SEPER) Desa Watutumou dahulu Desa Maumbi (bukan Desa Kolongan Tatempangan) Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) seluas kurang lebih 10.512 m2 (sepuluh ribu lima ratus dua belas meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1128/tahun 2012/atas nama: Reinhard Maarende Mamalu (Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I) dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat/surat ukur tanggal 07 Februari 2012 No. 00048/Waturtumou/2012 atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I;- Menyartakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di tempat bernama SINEKSEK (SEPER) Desa Watutumou dahulu Desa Maumbi (bukan Desa Kolongan Tatempangan) Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (dahulu Kabupaten Minahasa) seluas kurang lebih 5.005 m2 (lima ribu lima meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1126/tahun 2012/atas nama FRANKY E. ONIBALA (Penggugat Rekonpensi III/Turut Tergugat Konpensi II dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat/surat ukur tanggal 07 Februari 2012 No. 00046/Watutumou/2012, atau batas-batas hasil sidang pemeriksaan setempat adalah hak milik sah dari Penggugat Rekonpensi III/Turut Tergugat Konpensi II;- Menyatakan menurut hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi II/Penggugat Konpensi II (JOHANIS TAMPAH) tanpa hak mengalihkan/menjual tanah obyek sengketa Rekonpensi 1 dan obyek sengketa Rekonpensi 2 kepada MARTHEN KARENDAREN/pihak lain adalah suatu perbuatan melawan hukum;- Menyatakan menurut hukum, pengalihan/penjualan tanah obyek sengketa Rekonpensi 1 dan obyek sengketa Rekonpensi 2 antara Tergugat Rekonpensi II/Penggugat Konpensi II (JOHANIS TAMPAH) selaku penjual dan MARTHEN KARENDAREN /pihak lain selaku pembeli adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;- Menghukum kepada para Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi II/Penggugat Konpensi II (JOHANIS TAMPAH) dan MARTHEN KARENDAREN atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka agar segera keluar dam mengosongkan serta membawa semua barang-barangnya dari atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa Rekonpensi 1, dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1128/tahun 2012/atas nama REINHAARD MAARENDE MAMALU (Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I) surat ukur tanggal 07 Februari 2012 No. 00048/Watutumou/2012 sepanjang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat, selanjutnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi II/Turut Tergugat Konpensi I selaku pemiliknya yang sah untuk ditempati/dipakai secara bebas, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Polri/TNI dan perangkat pendukung lainnya;- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi II//Penggugat Konpensi II (JOHANIS TAMPAH) dan MARTHEN KARENDAREN atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka agar segera keluar dari atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa Rekonpensi 2, dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1126/tahun 2012/atas nama FRANKY E. ONIBALA (Penggugat Rekonpensi III/Turut Tergugat Konpensi II) /surat ukur tanggal 07 Pebruari 2012 No. 00046/Watutumou/2012 atau batas-batas sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat, selanjutnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi III/Turut Tergugat Konpensi II selaku pemiliknya yang sah untuk ditempati/dipakai secara bebas, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Polri/TNI dan perangkat pendukung lainnya;- Menghukum para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Kepensi I, Turut Tergugat Konpensi I dan Turut Tergugat Konpensi II sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap hingga terlaksananya eksekusi apabila tidak taat dan tidak melaksanakan isi putusan aquo; - Menolak gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I, Turut Tergugat Konpensi I dan Turut Tergugat Konpensi II selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.371.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2015/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2015/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Arm
Statistik129104