Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 66/Pdt.G/2014/PN Tsm |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2014/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Sengekta Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pancara |
Hakim Anggota | Purwanta, Edy Wibowo |
Panitera | Maman Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :-------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa, berupa:a. Sebidang tanah sebagaimana tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik No: 6 / Desa Sukasukur, Surat Ukur No: 304 tertanggal 19-09-1935 seluas 1.800 M2 tertulis atas nama SUPARMAN HARDJAWIDJAJA, dan termuat dalam Akta Jual Beli sebagaimana tersebut di dalam Akta Jual Beli No. 99/2013 tertanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Emma Nurohima, Notaris dan PPAT di Kabupaten Tasikmalaya, setempat tanah tersebut terletak dan dikenal di Blok Jalan Warung Legok Kampung Cipulus Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Selatan : Jalan Desa ;??? Sebelah Barat : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Timur : Jalan Desa ;b. Sebidang tanah sebagaimana tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik No: 14/Desa Sukasukur, Gambar Situasi No: 33 /1968 seluas 2670 M2 tertulis atas nama SUPARMAN HARDJAWIDJAJA dan termuat dalam Akta Jual Beli sebagaimana tersebut di dalam Akta Jual Beli No: 93/2013 tertanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Emma Nurohima, Notaris dan PPAT di Kabupaten Tasikmalaya, setempat tanah tersebut terletak dan dikenal di Blok Tjipulus Kampung Cipulus Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Selatan : Jalan Desa ;??? Sebelah Barat : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Timur : Jalan Desa; 3. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa :a. Sebidang tanah sebagaimana tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik No: 6 / Desa Sukasukur, Surat Ukur No: 304 tertanggal 19-09-1935 seluas 1.800 M2 tertulis atas nama SUPARMAN HARDJAWIDJAJA, dan termuat dalam Akta Jual Beli sebagaimana tersebut di dalam Akta Jual Beli No. 99/2013 tertanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Emma Nurohima, Notaris dan PPAT di Kabupaten Tasikmalaya, setempat tanah tersebut terletak dan dikenal di Blok Jalan Warung Legok Kampung Cipulus Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Selatan : Jalan Desa ;??? Sebelah Barat : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Timur : Jalan Desa ;b. Sebidang tanah sebagaimana tersebut di dalam Sertifikat Hak Milik No: 14/Desa Sukasukur, Gambar Situasi No: 33 /1968 seluas 2670 M2 tertulis atas nama SUPARMAN HARDJAWIDJAJA dan termuat dalam Akta Jual Beli sebagaimana tersebut di dalam Akta Jual Beli No: 93/2013 tertanggal 20 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Emma Nurohima, Notaris dan PPAT di Kabupaten Tasikmalaya, setempat tanah tersebut terletak dan dikenal di Blok Tjipulus Kampung Cipulus Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Selatan : Jalan Desa ;??? Sebelah Barat : Hak Milik Jajah Komarijah dan Suryatin Wiriaatmadja;??? Sebelah Timur : Jalan Desa; Adalah milik Penggugat IV dan Penggugat V ;4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------5. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak atas objek sengketa dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat IV dan Penggugat V dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;--6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; ------------------------------------DALAM REKONVENSI :---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.146.000.000,00 (lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 443 PK/Pdt/2018
Kasasi : 827 K/Pdt/2016
Pertama : 66/Pdt.G/2014/PN Tsm
Banding : 429/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik10324