Putusan PN Oelamasi Nomor - 47/Pdt.G/2015/PN.Olm |
|
Nomor | - 47/Pdt.G/2015/PN.Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 47/Pdt.G/2015/PN.Olm- JACOBA THERIK-TOBY lawan - LUIS MELTHON O. THERIK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota | (hakim Anggota Ii), - Agustinus S.m. Purba, Um (hakim Anggota I) - Abraham Amrullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - ---------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------2. Menyatakan hukum sebidang tanah yang terletak di RT.27 RW.009 Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang seluas 2.640 m2 dengan batas - batas sebagai berikut : ---------------------- Utara : berbatasan dengan Kali- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya- Timur : berbatasan dengan Kali - Barat : berbatasan dengan tanah milik Matheos PianSerta 1 (satu) buah rumah permanen dan 1 (satu) buah rumah darurat milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dan Istrinya adalah sah milik Penggugat ; ---------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum tindakan Tergugat dengan menguasai tanah objek sengketa 1 (satu) buah rumah permanen dan 1 (satu) buah rumah darurat milik Penggugat serta dengan tidak membongkar kios milik Tergugat yang dibangun diatas tanah sengketa padahal sudah ditegur oleh Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat secara bebas mempergunakan tanah dan rumah permanen milik Penggugat dan tindakan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melanggar Hak yang sangat merugikan Penggugat ; -------------------------4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa serta rumah permanen dan rumah darurat untuk diserahkan kembali kepada Penggugat serta membongkar bangunan kios yang dibangun diatas tanah milik Penggugat bila perlu dengan bantuan dari pihak keamanan.5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 2.786.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_47/Pdt.G/2015/PN.Olm.zip
- Download PDF
- -_47/Pdt.G/2015/PN.Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 2798 K/PDT/2016
Pertama : 47/Pdt.G/2015/PN.Olm
Statistik9037