- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1. Sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di Jalan Kemiri No.105 RT.022 Gatot Subroto IV Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin SHM No 1107, sesuai dengan sertipikat Hak Milik Nomor: 1107 tahun 1991, dengan batas-batasnya sebagai berikut: sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kemiri sebelah Utara berbatasan dengan Jalan tembus Sebelah Selatan berbatasan dengan Asrama mahasiswa Tanah Laut Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Drs. Hamidan 2.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kemiri No.102 RT.022 Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sesuai dengan sertipikat Hak Milik No. 1264 tahun 2001, dengan batas-batasnya sebagai berikut: sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kemir Sebelah Barat berbatasan dengan Husaini Sebelah Utara berbatasan dengan H. Saleh Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Muhammad 2.3. Sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di Jalan Mandastana V Ujung RT.32 RW.02 No. 51, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sesuai dengan sertipikat Hak Milik No. 1668 tahun 2001, dengan ukuran dan batas-batas : sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mandastana V Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah kapling Bunyamin Sebelah Timur berbatasan dengan Imam Rojati Sebelah Selatan berbatasan dengan Gupran
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut di atas (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 4 (empat);
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.766.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 104/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Fahrurrazi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Muhammad Syaprudin, I hakim Anggota 2: M. Anwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/Ag/2020
Pertama : 104/Pdt.G/2019/PA.Bjm.
Statistik919