- Menyatakan Terdakwa I Zulkifli dan Terdakwa II Indriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis shabu.
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 1(satu) buah boto aqua yang tutupnya sudah di modifikasi dengan dua buah sedotan.
- 3 (tiga) buah sedotan.
- 1 (satu) buah timah rokok yang berbentuk jarum.
- 2 (dua) buah kaca pirex.
- 10 (sepuluh) buah plastik klip sedang kosong.
- 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) buah handphone Samsung A7 Plus warna hitam dengan satu buah simcard dengan nomor 081342383056.
- 1 (satu) unit mobil Suzuki carry warna hitam dengan nomor polisi DN 8387 B.
Putusan PN MARISA Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Mar |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (dirampas untuk dimusnahkan). (dirampas untuk Negara). (dikembalikan kepada Terdakwa I). 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Mar
Kasasi : 2063 K/Pid.Sus/2020
Banding : 4/PID.SUS/ 2020/PT GTO
Statistik6911