Putusan PT SEMARANG Nomor 52/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Dermawan S. Djamian |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 09 JULI 2012 Nomor 23/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------Dan Mengadili Sendiri 1. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; ----------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? ; ------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; --------------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : cf PN8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 23/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik5230