- Menyatakan Terdakwa IIbnu Sina bin Hasanuddin, Terdakwa II Riko Willyan Saputra bin Joko Prayitno dan Terdakwa III Khoirul Imami bin Ismail Bobtelah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?pengeroyokan yang mengakibatkan maut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ibnu Sina bin Hasanuddin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Riko Willyan Saputra bin Joko Prayitno dan Terdakwa III Khoirul Imami bin Ismail Bob dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah baju PDL menwa;
- 3 (tiga) pasang sepatu PDL Provoos;
- 3 (tiga) buah celana PDL menwa;
- 1 (satu) buah senter warna hijau putih merk Myvo;
- 1 (satu) buah senter warna hitam merk Telsayang;
- 2 (dua) buah kaos putih;
- 1 (satu) lembar pakaian kaos warna hitam lengan panjang bertuliskan Krusty warna putih yang telah robek;
- 1 (satu) lembar celana panjang jenis Training warna merah;
- 1 (satu) lembar celana dalam merk Leopolo warna abu-abu;
- 1 (satu) buah ember cat merk Q-Luc;
- 1 (satu) buah tali tambang dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter;.
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi Wakil Rektor III An. DR.Ir. Muchtarudin Muchsiri, MP tanggal 18 September 2019;
- 1 (satu) lembar surat Dansat Universitas Taman Siswa An. Agustinus tanggal 04 Oktober 2019;
- 1 (satu) Lembar surat nomor : 065mw/S-UMP/X/2019 tanggal 06 Oktober 2019;
- 1 (satu) Lembar surat nomor : 074/mw/S-UMP/IX/2019 tanggal 06 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah berkas rencana pengamanan Pra Diksarmil angkatan XXXI
- 1 (satu) buah covel warna putih;
- 3 (tiga) lembar jadwal pradiksarmil angkatan XXXI Universitas Muhammadiyah Palembang;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 144/Pid.B/2020/PN Kag |
|
Nomor | 144/Pid.B/2020/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia, Hakim Anggota Indah Wijayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Reka Budhy Inaning Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebanikepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/Pid/2021
Pertama : 144/Pid.B/2020/PN Kag
Statistik10040