- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAFWI Pgl AHMAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAFWI Pgl AHMAD tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa AHMAD SAFWI oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan agar Terdakwa AHMAD SAFWI dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa AHMAD SAFWI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari PT FALAHINDO uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pengiriman COOPER SLAG dari Batam ke Padang tanggal 24 Maret 2017, penerima AHMAD SAFWI;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari PT FALAHINDO uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran kedua pengiriman COOPER SLAG, Batam, tanggal 03 April 2017, penerima AHMAD SAFWI, NB : Cek Tanggal 03 April 2017;
- Rekening koran Bank Mandiri PT FALAHINDO nomor rekening 111-00-0780555-5 periode 1/01/17 s/d 15/6/17, tanggal 04/04, Rincian Transaksi Saldo Pemindahan Inward RTGS pembelian limbah pasir besi sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas ? PT. FALAHINDO? tanggal : 04 Februari 2013, nomor : 03. yang telah dilegalisir oleh Notaris AYU SRI ALFATHIA, S.H, M.Kn. tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Akta penyataan Keputusan rapat PT. FALAHINDO nomor : 03. Tanggal 08 Maret 2016. Yang telah dilegalisir oleh Notaris AYU SRI ALFATHIA, S.H, M.Kn. Tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) Bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat Umum pemegang saham luar biasa PT. FALAHINDO, tanggal 02 Desember 2016. Yang telah dilegalisir oleh Notaris AYU SRI ALFATHIA, S.H, M.Kn. tanggal 26 April 2019;
- 9 (sembilan) lembar dokumentasi pertemuan ROSMAN MUCHTAR, berserta rekan-rekannya dengan AHMAD SAFWI. Perihal kerja sama pengiriman Cooper Slag;
- 1 (satu) gambar fotocopy bukti setoran ke rekening BCA a.n AHMAD SAFWI no. Rekening : 83350 24695, tanggal 14 Maret 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 250.000.000.00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Bilyet giro no. DV 442412, tanggal 14 Maret 2017 memindahkan dana beban rekening sejumlah Rp. 250.000.000.00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk rekening nomor : 8335024695 a.n AHMAD SAFWI;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN PADANG Nomor 453/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 453/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Inna Herlina |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Lifiana Tanjung, Hakim Anggota 1: Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/Pid/2020
Pertama : 453/Pid.B/2019/PN.Pdg
Statistik12339