- Menyatakan Terdakwa Cipta, S.Sos.MSi., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primer ;
- Membebaskan Terdakwa Cipta, S.Sos.MSi., dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Cipta, S.Sos MSi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cipta, S.Sosberupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan .
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen dari kediaman terdakwa Cipta
- Dokumen dari Dr. Mahaniari Manalu, M.Kes
- Dokumen dari Syamsuddin
- Dokumen dari Kantor ULP di Pemko Binjai
- Dokumen dari RSUD dr. RM. Djoelham Binjai
- 1 (satu) Unit Operating Table
- 1 (satu) Unit Lampu Operasi
- 6 (enam) Unit ICU Bed Hospital
- 6 (enam) Unit Patient Monitor 5 parameter
- 3 (tiga) Unit Ventilator for adult& pediatric
- 1 (satu) Unit Siringe Pump
- 1 (satu) Unit Infusion Pump
- 1 (satu) Set Catarac set
- 1 (satu) Unit Operating Microscope
- 1 (satu) Set Minor surgery set untuk mata
- 1 (satu) Set Trial lens
- 1 (satu) Unit Automatic chart projector
- 1 (satu) Pcs Universal trial frameadjustable
- 1 (satu) Unit CT Scan 16 Slice
- 1 (satu) Unit Automatic Prosesing Film
- Dokumen dari Jeo Bun An
- Dokumen dari Zarwaini
- Dokumen dari Horas P. Aritonang
- Dokumen dari Mohammad Alex Budiawan
- Dokumen dari PT. Mega Pratama Medicalindo
- Dokumen dari PT. Mega Andalan Kalasan
- Dokumen dari PT. Murti Indah Sentosa
- Dokumen dari PT. Gapura Piranti Prima\
- Dokumen dari PT. Pancaraya Krisnamandiri
- Dokumen dari Sunardi, ST (PT. Mulya Husada Jaya)
- Barang dari Teddy Law Als Teddy
- Dokumen dari Budi Asmono (PT. Kimia Farma Trading & Distribution)
- Dokumen dari Budi Asmono
- Dokumen dari Anang Suyana
- Dokumen dari Luyan
- Dokumen dari Junaidi (PT. Enseval Putera Megatrading)
- Dokumen dari Junaidi
- Dokumen dari Veronica (PT. Petan Daya Medica)
- Dokumen dari Drs. Suryana Res, M.Si
- Dokumen dari Drs. Suryana Res, M.Si
- Dokumen dari Akira Sawahata (PT. GE Operation Indonesia)
- Dokumen dari Veronica
- Dokumen dari Heri Winarno (KPPN Medan I)
- Barang dari Budi Asmono
- Dokumen dari Gede Ketut Wirakamboja
- Dokumen dari Martalisa
- Dokumen dari Budi Asmono
- Dokumen dari Veronica
- 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung dengan nomor IMEI 1 : 352992/05/111769/7 beserta 1 (satu) buah SIM Card dengan nomor yang tertera pada kartu 621000767286234300.
- 1 (satu) buah buku passport umroh & haji Khusus No. B4377187 atas nama Cipta
- 1 ( satu) buah blanko buku cek yang dikeluarkan oleh Bank Sumut
- 24 (dua puluh empat) buah CD
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Da Lopez, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahtina Hanum Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : (= dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ). Nomor Urut sebagaimana terurai dalam Surat Tuntutan sebagai berikut : Dipergunakan didalam perkara lain. Barang bukti berupa Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368 K/PID.SUS/2019
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik9962