Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Henry Dunant Manuhua, Hendri Tobing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; --------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; -----------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------2. Menyatakan Sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah seluas 200 M2 (Dua ratus meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di : --------------------------------- - Jalan : D.I. Panjaitan Komplek Perumahan Alaya Jalan Agatis I Blok AC No. 10 ; --------------------------------- Kelurahan : Sungai Pinang Dalam ; ----------------------------------- Kecamatan : Samarinda Utara (Sekarang Kec. Sungai Pinang) - Kota : Samarinda ; ------------------------------------------------- Luas : 200 M2 (Dua ratus meter persegi) ; -------------------- No. Hak : M. 15261 ; --------------------------------------------------- Surat Ukur : 00064/SPD/2009 ; ----------------------------------------- NIB : 16.01.05.01.07092 ; --------------------------------------Dengan batas-batas dan/atau tanda-tanda batas berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (sesuai dengan PMNA/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997) ; -----------------------------------------------------------------3. Menyatakan Sah menurut hukum : ----------------------------------------------- Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 1922/LEG/1212 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat dihadapan dan diterbitkan oleh Notaris/PPAT. Ruddyantho Tantry, S.H. ; ---------------------------------- Akta Kuasa untuk Menjual No. 83 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat dihadapan dan diterbitkan oleh Notaris/PPAT. Ruddyantho Tantry, S.H. ; ----------------------------------------------------------------------- Akta Perjanjian Pengosongan No. 84 tertanggal 14 Desember 2012 yang dibuat dihadapan dan diterbitkan oleh Notaris/PPAT. Ruddyantho Tantry, S.H. ; ------------------------------------------------------ Kwitansi tertanggal 14-12-2012 nilai total sebesar Rp. 2. 000.000.000,- (Dua milyar rupiah) atas harga jual beli keseluruhan yang telah diterima bersama-sama oleh Tergugat I dan Tergugat II - Akta Jual Beli No. 86/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat dihadapan dan diterbitkan oleh PPAT. Khairu Subhan, S.H. Yang dengan demikian Peralihan Hak Keseluruhan atas Obyek Sengketa di Jalan D.I. Panjaitan Komplek Perumahan Alaya Jalan Agatis I Blok AC No. 10 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara (Sekarang Kecamatan Sungai Pinang) Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur 00064 / SPD / 2009, NIB 16.01.05.01.01092 yang Sertifikat Hak Milik No. M.15261 semula atas nama Hj. Jumiani, SE., telah beralih nama yang berhak atas nama Penggugat i.c. INDRA SOEDJOKO, dengan batas-batas dan/atau tanda-tanda batas berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (sesuai dengan PMNA/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997) ; -----------------------------4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ; ------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan atau mengosongkan tanah dan rumah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; -----6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak-pihak lain yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan atau menyerahkan tanah dan bangunan rumah terletak di : --------------------- Jalan : D.I. Panjaitan Komplek Perumahan Alaya Jalan Agatis I Blok AC No. 10 ; ------------------------------- Kelurahan : Sungai Pinang Dalam ; ----------------------------------- Kecamatan : Samarinda Utara (Sekarang Kec. Sungai Pinang) - Kota : Samarinda ; ------------------------------------------------- Luas : 200 M2 (Dua ratus meter persegi) ; -------------------- No. Hak : M. 15261 ; --------------------------------------------------- Surat Ukur : 00064/SPD/2009 ; ----------------------------------------- NIB : 16.01.05.01.07092 Semula atas nama Hj. Jumiani, S.E, yang Sertifikat Hak Milik No. M. 15261 atas nama Hj. JUMIANI, S.E, telah beralih Nama yang berhak atas nama Penggugat i.c. INDRA SOEDJOKO, kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan atau diucapkan ; -------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.261.000,- (Satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -----------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2016/PT.SMR
Kasasi : 908 K/Pdt/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN Smr.
Statistik21235