Putusan PN DENPASAR Nomor 15/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 15/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Urbaya Lumban Gaol |
Panitera | I Gusti Ayu Ariati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Prof.Dr.drg.I Gede Winasa,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Prof.Dr.drg.I Gede Winasa,tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut ?;4. Menjatuhkan pidana kepada Prof.Dr.drg.I Gede Winasa,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; . 5. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Prof.Dr.drg.I Gede Winasa, sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;6. Menghukum terdakwa Prof.Dr.drg.I GEDE WINASA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;7. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Memerintahkan barang bukti berupa : dst.10. Membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 15/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/Pid.Sus/2017
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 387 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps
Statistik140103