Putusan PTA SEMARANG Nomor 47/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak47/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1130/Pdt.G/2014/ PA.Mkd tanggal 19 Nopember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :1) Mengabulkan permohonan Pemohon;2) Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Mungkid;3) Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); b. Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4) Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5) Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1130/Pdt.G/2014/PA Mkd
Statistik238