Putusan PN JAMBI Nomor 05/G/2014/PHI.JBI |
|
Nomor | 05/G/2014/PHI.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Khairul Basri, - Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat I Maskuri Umar untuk sebagian ; ? Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I Maskuri Umar secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon sejumlah Rp. 23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), uang penggantian hak sejumlah Rp.4.485.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), cuti tahunan yang belum diambil dan gugur Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah), kekurangan upah tahun 2011 Rp.4.536.000 (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), kekurangan upah tahun 2012 Rp. 5.910.000 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), kekurangan upah tahun 2013 Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), upah bulan November 2013 Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang jumlah keseluruhannya = Rp. 53.255.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ? Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Peninjauan Kembali : 12 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 05/G/2014/PHI.JBI
Statistik6619