Putusan PTUN MATARAM Nomor 41/G/2016/PTUN.MTR |
|
Nomor | 41/G/2016/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 41/G/2016/PTUN.MTR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Margaretha Torimtubun |
Hakim Anggota | Sudarti Kadir, Febby Fajrurrahman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi;- Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebagian;Dalam Penundaan:- Menolak Permohonan Penundaan Kawat Surat Titik Dua Nomor: 800/390/BKD/2016 Perihal Pemberhentian Sementara Pembayaran Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II (134 CPNS) Kabupaten Dompu, tanggal 30 September 2016, yang diajukan Para PenggugatDalam Pokok Sengketa;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tidak sah:1) Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/INSPEKTORAT/2014, tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu, yang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 3 Maret 2014;2) Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/04/INSPEKTORAT/2014, tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/85/INSPEKTORAT/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu, yang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 2014;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:1) Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/INSPEKTORAT/2014, tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu, yang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 3 Maret 2014;2) Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/04/INSPEKTORAT/2014, tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/85/INSPEKTORAT/2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau Data Base Pegawai Honorer Daerah Kategori Dua Kabupaten Dompu, yang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 21 Maret 2014;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);5. Menyatakan gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya, tidak diterima; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/G/2016/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 41/G/2016/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 41/G/2016/PTUN.MTR
Statistik157116