Putusan PN BANJARBARU Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Bjb |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Mochamad Umaryaji, Liliek Fitri Handayani |
Panitera | Oe Efansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum surat alas hak tanah Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKKT) Nomor 313/SHMT/KLTB/1982 yang terletak di Jalan Trikora RT. 09/04, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru adalah surat yang sah atas sebidang tanah milik Penggugat Konvensi dengan ukuran:a. Lebar = 42 meter x panjang 250 meter = 10.500 M2;b. Batas-batas :? sebelah Utara dengan tanah Burhan ;? sebelah Selatan dengan tanah Sakir Auri ;? sebelah Timur dengan tanah Imis S;? sebelah Utara dengan tanah Sukandi.3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);4. Menyatakan sertifikat milik Tergugat Nomor 9206 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi asset Pemerintah Kota Banjarbaru dengan alas Hak berupa Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKT) Nomor : 313/SHMT/KLTB/1982 An. RUDY S. SUHERMAN dengan luas tanah sebesar 10.500 M2 yang terletak di Jalan Trikora Rt.09/ 04 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.491.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2019/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2019/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2856 K/Pdt/2021
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Bjb
Statistik12973