- Menyatakan Terdakwa Rustam alias Tejo Bin Muhadil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rustam alias Tejo Bin Muhadil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 11,10 (sebelas koma sepuluh) gram yang telah disisihkan dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dan sisanya dengan berat bruto 10,98 (sepuluh koma sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) dus mie instan yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus mie instan merek Supermie;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai tali rapia warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor sim Card : 081256598869 dan nomor Imei : 352702044487887
Putusan PN MALINAU Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Mln |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2018/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Pulis Ulaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2018/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2018/PN Mln
Statistik6910