- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama ???Tour Ekspedisi Penaklukan Eropa??? tertanggal 28 Juni 2018 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama ???Tour Ekspedisi Penaklukan Eropa??? tertanggal 28 Juni 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya professional guide Rp14.940.000,00 (empat belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan isi putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Addendum & Penyempurnaan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 12 Oktober 2018;
- Menyatakan secara hukum bahwa Addendum & Penyempurnaan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 12 Oktober 2018 adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan SHM No. 11694 seluas 117 m2 yang berada di Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman kepada Turut Tergugat tanpa syarat apapun pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp370.814.310,00 (tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Hutang sebelum pelaksanaan program terdiri atas: Penambahan peserta sebanyak 3 pax (13 Nov 2018) pagi = IDR 126,492,368; Penambahan peserta sebanyak 1 pax (13 Nov 2018) malam = IDR 51,174,542;
- Hutang pada saat pelaksanaan program, terdiri atas: Over Time Bus Charges (3 Bus x 8 Days x 50 EUR) (Kurs IDR16.756) = IDR 20,107,200; Check Point Bus in Florance (450 EUR) (Kurs IDR16.756) = IDR 7,540,200;
- Kerugian yang disebabkan oleh Tergugat Rekonvensi, terdiri atas: Deposit Flight Ticket Etihad Airways untuk Jadwal Bulan Keberangkatan di Bulan Desember Tanggal 4-17 Desember 2018 ??? (nonrefundable) = IDR 146,000,000; Biaya Upah lembur Karyawan untuk mengurus VISA Schangen 130 peserta (@IDR150.000) Selama Periode Jul - Nov 2018 = IDR 19,500,000;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp762.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ikha Tina, Hakim Anggota Suparna |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PN Smn
Kasasi : 50 K/Pdt/2021
Banding : 126/PDT/2019/PT YYK
Statistik18698