- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Tergugat tersebut.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 September 2018 yang dimohonkan banding sekedar mengenai amar putusan angka 4 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding/ semula Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan sisa tanah seluas 852 M2 yang terletak di Jalan Karet Sawah II Nomor 14, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah milik bersama Sukmawan Salawidjaja, Lieza Salawidjaja dan Sumardi Salawidjaja;
- Menetapkan Penggugat II adalah Pelaksana Wasiat yang sah berdasarkan hukum, sah untuk melakukan pembagian kepada ahli waris dengan pembagian yang sama rata antara para ahli waris, dengan pembagian Lieza Salawidjaja (i.c. Penggugat II) 1/3 bagian, Sukmawan Salawidjaja (i.c. Penggugat I) 1/3 bagian, dan Sumardi Salawidjaja (i.c. Tergugat) 1/3 bagian;
- Mengangkat sita jaminan terhadap sisa tanah di Jalan Karet Sawah II Nomor 14, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ? seluas 852 m2 ? ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 225/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 225/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Brh. Edwarman |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pembanding/ semula Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi ; Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Pembanding/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 225/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1792 K/Pdt/2020
Banding : 225/PDT/2019/PT DKI.
Statistik6631