Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 7-G-2017-PTUN-BL |
|
Nomor | 7-G-2017-PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 7-G-2017-PTUN-BL |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H.sularno |
Hakim Anggota | Irvan Mawardi, Mh A2. Yustika Hardwiandita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak Seluruh Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 ;-------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------ 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 4254 / Way Hui (yang sebelumnya Nomor : 88 / KD) tanggal 09 Mei 1977, Surat Ukur Nomor : 2289/1977 tanggal 07 Februari 1977, Luas : 17.850 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi), yang dialihkan pada tanggal 27 Desember 2007 kepada atas nama AFWAN ROSA, Sarjana Sains (yang sebelumnya atas nama SADRIN) yang terletak di Desa Way Hui (dahulu Desa Sukarame) Kecamatan Jati Agung (dahulu kecamatan Kedaton) Kabupaten Lampung Selatan ;----------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 4254 / Way Hui (yang sebelumnya Nomor : 88 / KD) tanggal 09 Mei 1977, Surat Ukur Nomor : 2289/1977 tanggal 07 Februari 1977, Luas : 17.850 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh meter persegi), yang dialihkan pada tanggal 27 Desember 2007 kepada atas nama AFWAN ROSA, Sarjana Sains (yang sebelumnya atas nama SADRIN) yang terletak di Desa Way Hui (dahulu Desa Sukarame) Kecamatan Jati Agung (dahulu kecamatan Kedaton) Kabupaten Lampung Selatan dan mencoretnya dari register buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan;------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.741.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-G-2017-PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 7-G-2017-PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 225 K/TUN/2018
Pertama : 07/G/2017/PTUN.BL
Statistik465406