- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruh ;
- Menetapkan dan mengesahkan perubahan nama Para pemohon yaitu:
- I MADE WIJANA menjadi I GUSTI MADE WIJANA.
- I KETUT SUARDANA menjadi I GUSTI KETUT SUARDANA.
- RAI DEWI APSARI menjadi I GUSTI RAI DEWI APSARI.
- KETUT AYU SUARTINI menjadi I GUSTI KETUT AYU SUARTINI.
- RAI DEWI ASTITI menjadi I GUSTI RAI DEWI ASTITI.
- MADE MANDRA menjadi I GUSTI MADE MANDRA.
- SI KETUT SUKANATA menjadi I GUSTI KETUT SUKANATA.
- PUTU BAGUS ARYA DARMA menjadi I GUSTI PUTU BAGUS ARYA DARMA.
- AYU PUTU PUSPADEWI menjadi I GUSTI AYU PUTU PUSPADEWI.
- I PUTU MAHARDIKA menjadi I GUSTI PUTU MAHARDIKA.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat perubahan nama Para Pemohon ke dalam buku register kependudukan/buku daftar yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya dilakukan perubahan nama Para Pemohon dalam Kartu TandaPenduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing Para Pemohon.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 295/Pdt.P/2019/PN Dps |
|
Nomor | 295/Pdt.P/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Wayan Kawisada |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Demikianlah ditetapkan pada hariSelasa,14 Mei 2019oleh kamiI WAYAN KAWISADA,S.H.,M.Hum.,sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, penetapan mana pada hari itu juga di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantuolehA.A.ISTRI MAS CANDRA DEWI, S.H.,M.H.,sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KuasaParaPemohon ;- Panitera Pengganti,H a k i m, Ttdttd A.A ISTRI MAS CANDRA DEWI,SH.MHI WAYAN KAWISADA SH.M.Hum |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.P/2019/PN Dps
Statistik170