- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI NOMOR 322/ PDT.G/2019/PA.PWL. TANGGAL 30 DESEMBER 2019 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MARDIATI BINTI HUSAIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUMAH MARDIATI BINTI HUSAIN MASING-MASING:
- MENYATAKAN SEBAGAI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUMAH MARDIATI BINTI HUSAIN BERUPA:
- SEBELAH UTARA BERBATAS JALAN POROS MAJENE,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS RUMAH BADDULU,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS MASJID
- SEBELAH BARAT BERBATAS .TANAH PEKARANGAN KENS NAPOLION
- (SATU) MOTOR SCOPY, WARNA HITAM, NOMOR POLISI DC.2304 CR.
- (SATU) SET KURSI KAYU;
- (DUA) BUAH KALIGRAFI;
- (SATU) BUAH MESIN CUCI MEREK SHARF;
- (SATU) BUAH LAPTOP MEREK ASUS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- PUDAIL BIN ABD. RAHMAN MENDAPAT 21 BAGIAN;
- MAAWIA BINTI SILE MENDAPAT 7 BAGIAN;
- HJ. DARMAWATI BINTI HUSAIN MENDAPAT 2 BAGIAN;
- KENS NAPOLEON, S.KP.,M.KEP BIN HUSAIN MENDAPAT 4 BAGIAN;
- BADDULU, S.SOS, M.H BIN M. SAID MENDAPAT 4 BAGIAN;
- H. ABD. RASYID SAID, S.KEP. BIN M SAID MENDAPAT 4 BAGIAN;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN POINT 5.1 SAMPAI DENGAN POINT 5.6 DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA HARTA WARISAN TERSEBUT DIJUAL DI MUKA UMUM ATAU DILELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SETEMPAT DAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI 2 BUAH GELANG EMAS;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Menyatakan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 322/ Pdt.G/2019/PA.Pwl. tanggal 30 Desember 2019 Miladiah bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1441 Hijriah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Mardiati binti Husain telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2016 sebagai pewaris;
- Menetapkan sebagai ahli waris almarhumah Mardiati binti Husain masing-masing:
- Menyatakan sebagai harta peninggalan (tirkah) almarhumah Mardiati binti Husain berupa:
- Sebelah Utara berbatas Jalan Poros Majene,
- Sebelah Timur berbatas Rumah Baddulu,
- Sebelah Selatan berbatas Masjid
- Sebelah Barat berbatas .tanah pekarangan Kens Napolion
- (satu) Motor Scopy, warna hitam, Nomor Polisi DC.2304 CR.
- (satu) set kursi kayu;
- (dua) buah kaligrafi;
- (satu) buah mesin cuci merek Sharf;
- (satu) buah Laptop merek Asus;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Pudail bin Abd. Rahman mendapat 21 bagian;
- Ma?awia binti Sile mendapat 7 bagian;
- Hj. Darmawati binti Husain mendapat 2 bagian;
- Kens Napoleon, S.Kp.,M.Kep bin Husain mendapat 4 bagian;
- Baddulu, S.Sos, M.H bin M. Said mendapat 4 bagian;
- H. Abd. Rasyid Said, S.Kep. bin M Said mendapat 4 bagian;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dalam amar putusan point 5.1 sampai dengan point 5.6 dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka harta warisan tersebut dijual di muka umum atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat mengenai 2 buah gelang emas;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 76/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Wirhanuddin, Brh. Usman S. |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 3.1. PUDAIL BIN ABD. RAHMAN (SUAMI); 3.2. MAAWIA BINTI SILE (IBU); 3.3. HJ. DARMAWATI BINTI HUSAIN (SAUDARA KANDUNG); 3.4. KENS NAPOLEON, S.KP.,M.KEP BIN HUSAIN (SAUDARA KANDUNG); 3.5. BADDULU, S.SOS, M.H BIN M. SAID (SAUDARA SEIBU); 3.6. H. ABD. RASYID SAID, S.KEP. BIN M SAID (SAUDARA SEIBU); 4.1.TANAH PEKARANGAN LUAS 30 M X 5.30 M, TERLETAK DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN, KELURAHAN SIDODADI, KECAMATAN WONOMULYO, KABUPATEN POLEWALI MANDAR, PROVINSI SULAWESI BARAT. DENGAN BATAS-BATAS : 4.2.BANGUNAN RUMAH BATU DI ATAS TANAH AMAR PUTUSAN 4.1 TERSEBUT UKURAN 20,90 M X 5,30 M = 110 M2. DALAM REKONVENSI: - MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.646.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERTAU SLIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
dengan mengadili sendiri; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 3.1. Pudail bin Abd. Rahman (suami); 3.2. Ma?awia binti Sile (ibu); 3.3. Hj. Darmawati binti Husain (saudara kandung); 3.4. Kens Napoleon, S.Kp.,M.Kep bin Husain (saudara kandung); 3.5. Baddulu, S.Sos, M.H bin M. Said (saudara seibu); 3.6. H. Abd. Rasyid Said, S.Kep. bin M Said (saudara seibu); 4.1.Tanah pekarangan luas 30 m x 5.30 m, terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Dengan batas-batas : 4.2.Bangunan rumah batu di atas tanah amar putusan 4.1 tersebut ukuran 20,90 m x 5,30 m = 110 M2. Dalam Rekonvensi: - Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.646.000,00 (Dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( sertau slima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Ag/2021
Banding : 76/Pdt.G./2020/PTA.Mks
Statistik5928