Putusan PN SORONG Nomor 272/Pid.B/LH/2017/PN Son |
|
Nomor | 272/Pid.B/LH/2017/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timotius Djemey |
Hakim Anggota | . - Ismail Wael, M.h V. S. Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ERIK LUMBAN RAJA NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERIK LUMBAN RAJA NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah perahu jolor warna kuning coklat les putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5 (lima) lembar copyan surat rekomendasi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Lelang eksekusi barang sitaan berupa 1 (satu) paket kayu jenis merbau dengan total kubikasi sebesar 18 M3 (delapan belas meter kubik) (terlampir dalam risalah lelang) dan uang hasil lelang sejumlah Rp42.728.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); Lelang eksekusi barang sitaan berupa 1 (satu) paket kayu jenis merbau dengan total kubikasi sebesar 38 M3 (tiga puluh delapan meter kubik) (terlampir dalam risalah lelang) dan uang hasil lelang sejumlah Rp86.828.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah); Lelang eksekusi barang sitaan berupa 1 (satu) paket kayu jenis merbau dengan total kubikasi sebesar 93 M3 (sembilan puluh tiga meter kubik) (terlampir dalam risalah lelang) dan uang hasil lelang sejumlah Rp208.054.000,- (dua ratus delapan juta lima puluh empat ribu rupiah); Masing-masing dirampas untuk disetorkan ke kas negara; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.B/LH/2017/PN_Son.zip
- Download PDF
- 272/Pid.B/LH/2017/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/LH/2017/PN Son
Kasasi : 2070 K/PID.SUS-LH/2018
Banding : 26/PID.SUS/2018/PT JAP
Statistik46466