- Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Alias KO?O terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk: ADLUIS yang didalam kantong belakang sebelah kanannya terdapat:
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat Kristal being yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,97 (Tiga koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x7 cm yang didalamnya terdapat Kristal being yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,09 (Lima koma nol sembilan) gram;
- 1 (Satu) buah pisau kater;
- 3 (Tiga) buah gunting kecil.
- Uang sebanyak Rp. 1.500.000 Dengan rincian 15 (Lima Belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mukhlassuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Nur Salam, hakim Anggota 2: Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi diketahui berat kotor keseluruhan 9,06 (Sembilan koma nol enam) gram selanjutnya Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipotong dan dikeluarkan isinya dari plastik aslinya dan disalin keplastik klip transparan dengan berat plastik 0,35 (Nol koma tiga lima) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapatkan beratnya 8,59 (Delapan koma lima sembilan) gram dikurangi berat palstik 0,35 (Nol koma tiga lima) gram jadi berat bersih Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 8,24 (Delapan koma dua empat) gram. Jadi berat bersih dari barang bukti adalah 8,24 (Delapan koma dua empat) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 ( nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 8,19 (Delapan koma satu sembilan) gram. b. 2 (Dua) buah tabung kaca: c1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca transparan d 4 (empat) buah skop yang terbuat dari sedotan air minum e (satu) buah plastik klip transparan ukuran 12,5x10 cm merek C-TIK yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bundel platik klip transparan ukuran 5X8 cm; f18 (Delapan Belas) sedotan air minum; g.3 (Tiga) buah korek api gas; Dirampas Untuk Dimusnakan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2020/PN Dpu
Statistik530