Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor Nomor 174/ Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | Nomor 174/ Pdt.G/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Rosihan J. Rangkuti, Ahmad Samuar |
Panitera | Urpi Simanullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi ;- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi yang hingga pembacaan putusan ini sebesar Rp 2.916.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 174/ Pdt.G/2013/PN.LP
Statistik307