Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 18 / G / 2014 / PTUN.BJM |
|
Nomor | 18 / G / 2014 / PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Siti Maisyarah |
Hakim Anggota | Yuliant Prajaghupta, Darma Setia Budianson Purba |
Panitera | Darmawiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PENUNDAANMenolak permohonan penundaan Penggugat.II. DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;III. DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ;2. Menyatakan Batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 607 Tahun 2008 Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal penerbitan 9 Juni 2008, Luas Tanah 13.558 m, dengan Surat Ukur Nomor : 03/Bentok Kampung/2008 atas nama Doktoranda Damiana Maria;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 607 Tahun 2008 Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati - Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal penerbitan 9 Juni 2008, Luas Tanah 13.558 m, dengan Surat Ukur Nomor : 03/Bentok Kampung/2008 atas nama Doktoranda Damiana Maria;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.620.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18_/_G_/_2014_/_PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 18_/_G_/_2014_/_PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 3 PK/TUN/2017
Pertama : 18 / G / 2014 / PTUN.BJM
Statistik11443