- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA TERGUGAT X / PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 15 OKTOBER 2019 NOMOR 825/PDT.G/2018/PN MDN, YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT V DAN TERGUGAT X TENTANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL SUATU SURAT GUGATAN ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI /TERGUGAT X KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat X / Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 825/Pdt.G/2018/PN Mdn, yang dimohonkan banding ;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan Tergugat X tentang tidak memenuhi syarat formil suatu surat gugatan ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat X Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard );
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mebayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 48/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 48/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrpontas Efendi |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 48/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 142 PK/Pdt/2023
Banding : 48/Pdt/ 2020/PT MDN
Statistik7664